Sebagai bagian dari pelayanan instansi kesehatan, kepuasan pasien
menjadi halyang sangat penting. Oleh karena itu setiap instansi kesehatan wajib
memahami apa hak dan kewajiban pasien, sehingga kelalaian dan kesalah pahaman
terhadap palayanan pasien dapat diminimalisir. Pasien rumah sakit adalah
konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU
No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah:
a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
c) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan;
e) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
g) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga
merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi
pasien. Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29/2004 adalah:
a) mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis
sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3);
b) meminta pendapat dokter atau dokter lain;
c) mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan
medis;
d) menolak tindakan medis;
e) mendapatkan isi rekam medis.
Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:
a) memperoleh informasi mengenai tata tertib dan
peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b) memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban
pasien;
c) memperoleh layanan yang manusiawi, adil,
jujur, dan tanpa diskriminasi;
d) memperoleh layanan kesehatan yang bermutu
sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e) memperoleh layanan yang efektif dan efisien
sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f) mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan
yang didapatkan;
g) memilih dokter dan kelas perawatan sesuai
dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h) meminta konsultasi tentang penyakit yang
dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di
dalam maupun di luar Rumah Sakit;
i) mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit
yang diderita termasuk data-data medisnya;
j) mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan
tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko
dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang
dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k) memberikan persetujuan atau menolak atas
tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang
dideritanya;
l) didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m) menjalankan ibadah sesuai agama atau
kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
n) memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya
selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o) mengajukan usul, saran, perbaikan atas
perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p) menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak
sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
q) menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit
apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan
standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r) mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak
sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya apabila hak-haknya dilanggar, maka upaya hukum yang
tersedia bagi pasien adalah:
1. Mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, baik
kepada lembaga peradilan umum maupun kepada lembaga yang secara khusus
berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (Pasal 45
UUPK)
2. Melaporkan kepada polisi atau penyidik
lainnya. Hal ini karena di setiap undang-undang yang disebutkan di atas,
terdapat ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak pasien.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran
3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit
PT NUSA FORTUNA CIENTRO INDONESIA
Telp. (021)88981407. (021)8876639. (sms/wa) 082295362100 (Rahmat)
Pusat produksi kartu pasien untuk kebutuhan Rumah Sakit, Klinik, Apotik dan lain-lain. Tersedia Berbagai Ukuran dan Desain yang menarik, kuat dan warna yang tahan lama.
f
Tidak ada komentar:
Posting Komentar